JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Pasalnya menurut mereka, penyelenggaraan munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan AD/ART, seperti adanya surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18.
Terlebih lagi, jelas pengurus Kadin Indonesia, sejumlah pengurus Kadin tingkat provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan munaslub.
Penolakan ini pun telah disuarakan mayoritas pengurus Kadin daerah dan ALB. Sebanyak 21 dari 35 Kadin provinsi di seluruh Indonesia dinyatakan telah menolak dan menegaskan, bahwa penyelenggaraan munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono kembali menekankan, pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini tidaklah kuorum dan ilegal,” tegasnya via siaran pers Kadin Indonesia, Senin (16/9).
Dhaniswara menggarisbawahi, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres 18/2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan pasal tersebut, munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus, sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, yang keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.
Dalil yang digunakan sebagai alasan munaslub tersebut, tegasnya, juga dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, karena Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.
“Dalil tersebut bertentangan, sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia Yukki N. Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara. Keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” jelas Dhaniswara.














