Konten Asusila di Grup Facebook “Cinta Sedarah”, Polres Gresik Tangkap Admin di Bali

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (Foto : Humas Polri)

JURNALKALIMANTAN. COM,JAKARTA – Polri melalui Kepolisian Resor Gresik kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.

Seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U., yang merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” kemudian diubah menjadi “Suka Duka” berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penelusuran data akun media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, turut disita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup.

Berdasarkan hasil pendalaman, grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten berbau pornografi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegasnya, dilansir pada laman resmi Humas Polri, Sabtu (24/5/25).

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.

(Humas polri/Ang)