Jadi Landasan Hukum Baru, DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral

Ketua pansus IV DPRD Kalsel, H. Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat finalisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, kemarin.

Rapat ini melibatkan sejumlah mitra strategis, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.

Dalam pembahasan, DPRD Kalsel bersama mitra kerja menelaah secara detail pasal-pasal dalam draf Raperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan regulasi nasional. Finalisasi ini juga memastikan substansi yang diatur tidak hanya terkait teknis perizinan, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ketua Pansus IV, H. Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., menegaskan Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam tata kelola usaha pertambangan mineral di Kalimantan Selatan.

“Kita ingin pengelolaan pertambangan mineral di Kalsel lebih terarah, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dinas ESDM Kalsel menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam pengawasan dan penerapan regulasi, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang besar perekonomian daerah. Sementara DPMPTSP menyoroti perlunya sistem perizinan yang sederhana, transparan, dan akuntabel. Adapun Biro Hukum Setda Kalsel menegaskan pentingnya kesesuaian materi Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi agar memiliki kepastian hukum.

Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral ini diharapkan segera rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kalsel.

Kehadirannya diharapkan mampu menata pengelolaan pertambangan di Bumi Lambung Mangkurat agar lebih berkelanjutan serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.(YUN)