JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga semester I 2025 telah menerima 1.010 Laporan Masyarakat (LM). Dari jumlah tersebut, sekitar 30 laporan ditujukan kepada 14 kelurahan di Kalsel.
Laporan masyarakat itu meliputi berbagai layanan kelurahan, seperti administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, serta layanan lain seperti keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point bersama Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Acara digelar Rabu, 19 November 2025, di Banjarmasin dan dihadiri seluruh kecamatan serta masing-masing 10 kelurahan dari dua kota tersebut.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjalankan amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya terkait pencegahan dan pemberantasan maladministrasi.
Hadi menjelaskan, laporan masyarakat umumnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, antara lain pelayanan tidak diberikan, penundaan berlarut, permintaan imbalan (pungutan), hingga penyimpangan prosedur.
Sikap petugas kelurahan juga kerap dikeluhkan, seperti tidak ramah, cuek, mempersulit, bahkan asyik bermain gawai saat melayani warga.
Padahal, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas mengatur standar perilaku penyelenggara layanan.
“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dalam meraih kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Aparatur kelurahan perlu pembinaan berkala agar memiliki kompetensi, integritas, dan etos kerja yang baik. Bahkan perlu dibuat modul atau juknis khusus mengenai sikap layanan,” tegas Hadi.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani, menegaskan pentingnya pembentukan dan evaluasi focal point yang telah rutin dijalankan sejak 2022.
“Kecamatan dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik. Pembentukan focal point sangat penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, dan mencegah maladministrasi di level terdekat masyarakat,” jelasnya.
Acara ditutup dengan pembahasan serta penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman Kalsel dengan seluruh kecamatan dan kelurahan Banjarmasin dan Banjarbaru.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, penguatan pengelolaan pengaduan, serta penetapan narahubung di setiap instansi.
(Sumber : Ombudsman Kalsel)














