Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Bripda MS Dipastikan PTDH

Pelaku pembunuhan mahasiswi ULM digiring petugas. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bripda MS (20), terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dipastikan menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari profesinya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo kepada para awak media, saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, saya langsung membentuk tim dari Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) dan Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof), untuk bekerja langsung turun ke lapangan bekerja sama dengan reserse guna menindaklanjuti kejadian tersebut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Hery, Bripda MS terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi polri.

“Dapat disimpulkan, berdasarkan hasil dari gelar Paminal dan Wabrof, pelaku terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1,” tegasnya.

“Jadi ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa melakukan langkah-langkah pelaksanaan proses secara cepat, walaupun proses pidananya masih berjalan,” sambung Kabid.

Ia juga menyampaikan, kalau pihaknya akan segera melaksanakan sidang kode etik terhadap pelaku, yang rencananya digelar 29 Desember mendatang.

“Sidangnya akan digelar secara terbuka, dan akan digelar di Mapolresta Banjarmasin. Silahkan hadir semuanya, termasuk rekan-rekan dari ULM juga dipersilakan untuk hadir,” ucap Kombes Pol Hery.

Ia juga menegaskan, dalam hal ini pelaku dipastikan menerima PTDH.

“Ini adalah pelanggaran berat, pelanggaran berat sanksinya adalah PTDH, itu sudah pasti dan saya pastikan itu,” tegas Kabid.

Di samping itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan Bripda MS.

“Saya atas nama Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, atas tingkah laku Anggota Polri yang telah mencederai institusi Polri,” ucap Kombes Pol Hery.

“Saya pastikan Propam akan tetap menjaga kreadibilitas Polri, supaya tidak ada anggota yang melakukan kesalahan sekecil apa pun, dan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)