JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat yang mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih belum sepenuhnya memahami berbagai perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut didominasi oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai KUHP baru kepada masyarakat luas.
“Alhamdulillah, yang hadir sebagian besar tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga kita berharap mereka dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya, usai sosialisasi propem perda, Perda, Raperda dan peraturan perundang-undangan, di Banjarmasin, Sabtu (7/3/2026).
Suripno juga mengimbau masyarakat secara umum untuk aktif mencari informasi terkait KUHP baru, mengingat undang-undang tersebut akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2026.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menyikapi ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai KUHP baru dapat diperoleh melalui berbagai sumber, baik melalui kegiatan sosialisasi, media massa, maupun media sosial.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menyampaikan hal senada. Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP masih perlu terus ditingkatkan.
Oleh karena itu, ia juga mendorong agar masyarakat tidak hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka, tetapi aktif menggali informasi dari berbagai saluran resmi, sehingga memiliki pemahaman yang utuh sebelum undang-undang tersebut mulai diterapkan. (YUN)














