Bawa Belati, Seorang Pedagang di Kelayan Diamankan Polisi

Sajam yang diamankan dan petugas. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial ZI (37), diamankan saat kedapatan menyelipkan belati di pinggangnya, sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Kelayan B, tepatnya di depan Gang Gembira RT 13 Kelurahan Kelayan Tengah.

Kapolsek Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Bejo Ershi Kresna, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku diamankan saat anggota Tim Operasional melakukan patroli rutin. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang warna kuning, dengan panjang sekitar 23 sentimeter, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelas AKP Bejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZI mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga atau melindungi diri. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan membawa senjata tajam tersebut.

Petugas yang saat itu dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Operasional, langsung mengamankan ZI beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama proses penangkapan, situasi berlangsung aman dan kondusif,” tambah AKP Bejo.

Atas perbuatannya, ZI dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.

Polsek Banjarmasin Selatan mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan tanpa izin resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

(Api/Ahmad M)