JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/3/2026).
Rapat yang dipimpin H. Husnul Fatahillah ini menjadi forum untuk menghimpun masukan guna menyempurnakan substansi perubahan perda agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi.
Pansus III meminta saran dari instansi teknis dan pemangku kepentingan, mencakup penguatan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
H. Husnul Fatahillah menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak agar perda yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif, sehingga masukan dari pihak terkait sangat penting, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Masukan yang disampaikan antara lain pembaruan data potensi air tanah, penguatan monitoring dan pengawasan, serta penyesuaian tarif yang proporsional.
Selain itu, juga ditekankan pemanfaatan teknologi dan penegakan aturan terhadap penggunaan air tanah.
Koordinasi lintas sektor turut menjadi perhatian, dengan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait agar implementasi perda berjalan optimal.
Raperda ini diharapkan menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
Pansus III DPRD Kalsel berkomitmen melanjutkan pembahasan secara intensif agar perda yang dihasilkan berkualitas dan mendukung pengelolaan air tanah berkelanjutan.(YUN)














