JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), musnahkan barang bukti (barbuk) sabu, obat-obatan terlarang, dan miras hasil perkara di Pengadilan Negeri Marabahan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, Rabu (24/03/2021).
Peleburan yang dilaksanakan di Kantor Kejari ini dihadiri perwakilan bupati, yakni Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Akhmad Wahyudie, Ketua DPRD Saleh, para anggota forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batola, Kepala Rutan Marabahan, dan pejabat lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Batola, Erliani, menerangkan, barbuk yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 89,79 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 53.165 butir, miras 111 botol, dan 10 pucuk senjata tajam.
Pemusnahan barbuk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini, dilaksanakan dengan cara diblender untuk obat-obatan terlarang. Sedangkan untuk sabu dan miras, dilarutkan dalam air dicampur dengan detergen. Sementara untuk sajam, dipotong-potong menggunakan gergaji listrik, serta barbuk berupa pakaian, berkas, dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Eksekusi barang bukti hari ini merupakan hasil akumulasi tindak pidana umum sejak November 2020 hingga Maret 2021,” ucap Eben Neser Silalahi.
Bupati melalui staf ahlinya, menyampaikan penghargaan dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Batola dan penegak hukum, yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas untuk membasmi kejahatan.
Dikatakannya, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam upaya memberantas kejahatan, terlebih narkoba yang merupakan musuh besar bangsa.
“Khusus terhadap narkoba, tidak boleh dianggap enteng dan kita harus menaruh perhatian serius, serta diambil langkah-langkah konkret untuk pencegahannya terhadap generasi muda, agar kedepan para generasi muda bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Alibana/Ahmad MT)














