JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut, salah satu ketentuan utama adalah penerapan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN di daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mendagri menjelaskan, pengalaman penerapan sistem kerja fleksibel saat pandemi COVID-19 menjadi dasar bahwa pola kerja serupa dapat tetap mendukung kinerja ASN secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan tugas secara WFH tetap dituntut aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diminta menyusun mekanisme pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan seimbang serta target kinerja tetap tercapai.
Namun demikian, tidak seluruh unit kerja dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.
Tito juga meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk menghitung potensi efisiensi anggaran dari penerapan kebijakan tersebut.
“Penghematan anggaran yang dihasilkan diharapkan dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah,” katanya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Untuk pelaporannya, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan laporan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4. (Viz)














