‎Firman Yusi Dorong Strategi Terpadu Perkuat Pertanian Banua

Anggota Komisi II DPRD Kalsel Firman Yusi mewakili Komisinya saat Musrenbang Pertanian provinsi setempat di Hotel Novotel Banjarbaru

‎JURNALKALIMNATAN.COM, BANJARMASIN – Penyusutan lahan pertanian pangan di Kalimantan Selatan terus terjadi, sementara regulasi perlindungannya dinilai belum mampu menahan laju alih fungsi lahan.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menilai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

“Luasan LP2B kita terus menyusut. Ini menunjukkan perda yang ada belum cukup kuat melindungi lahan pertanian,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi kawasan non-pertanian semakin masif di hampir seluruh kabupaten/kota. Kondisi ini berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah jika tidak segera diantisipasi melalui pembaruan kebijakan.

Firman menekankan, revisi perda tidak hanya menyasar penetapan luasan lahan, tetapi juga harus menyentuh aspek pengawasan yang lebih modern. Salah satunya melalui digitalisasi peta LP2B yang terintegrasi dengan sistem perizinan.

“Kalau tidak terintegrasi dengan perizinan usaha, izin bangunan, dan investasi, perlindungan lahan ini akan terus kalah oleh kepentingan pembangunan sektor lain,” kata politisi PKS Kalsel ini.

Ia juga menyoroti kebijakan alokasi wajib belanja infrastruktur dalam APBD sebesar 40 persen yang dinilai belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung sektor pertanian.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur penunjang pertanian dan ketahanan pangan.

Selain persoalan lahan, Firman menilai ketergantungan petani terhadap pupuk dan pestisida kimia masih tinggi. Ia mendorong pemerintah daerah mulai serius mengembangkan pertanian organik sebagai alternatif.

Namun, menurutnya, peralihan ke sistem organik tidak akan berjalan tanpa dukungan konkret.

“Petani tidak cukup hanya diminta beralih. Harus ada insentif, pendampingan, sampai jaminan pasar. Kalau tidak, mereka akan tetap bertahan dengan pola lama,” tegasnya.

Ia mengusulkan adanya regulasi khusus yang mengatur kemudahan perizinan, subsidi pupuk organik, hingga percepatan sertifikasi produk.

Di sisi lain, akses pasar juga menjadi kunci. Tanpa dukungan distribusi dan kemitraan dengan industri, produk organik dinilai sulit bersaing secara harga.

Firman memastikan DPRD akan
‎mengawal isu ini agar tidak berhenti sebagai wacana dalam forum perencanaan.

‎“Ini harus masuk dalam kebijakan nyata, baik di dokumen perencanaan maupun penganggaran,” katanya. (YUN)