JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, menekankan pentingnya kewajiban pelaporan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya usai Pansus TJSLP melakukan konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaporan CSR menjadi pasal krusial dalam Raperda TJSLP yang tengah dibahas. Pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel dinilai penting agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan dan target RPJMD dapat terukur dan terarah.
Selama ini, berbagai program CSR di Kalsel telah berjalan, namun belum terdokumentasi dan terintegrasi dengan perencanaan daerah, sehingga kontribusinya belum dapat dipetakan secara komprehensif.
“Melalui kewajiban pelaporan, pemerintah daerah akan memiliki basis data yang kuat untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, laporan TJSLP juga menjadi instrumen untuk menyelaraskan program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan UMKM, dan pengentasan kemiskinan.
Hasil konsultasi dengan Bappenas menegaskan pentingnya integrasi program TJSLP dengan perencanaan pembangunan nasional guna mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, kewajiban pelaporan dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan.
Pansus DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan CSR yang terkoordinasi, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di 13 kabupaten/kota.
“Pelaporan TJSLP adalah kunci agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan dan diukur,” pungkas Firman. (YUN)














