JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dwi Saksono, menyoroti maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung zat berbahaya hingga narkotika di kalangan remaja.
Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman serius karena menyasar generasi muda dengan modus yang semakin beragam.
“Kami menerima informasi adanya cairan vape yang dicampur dengan zat berbahaya, bahkan diduga narkoba. Ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurut Dwi, tren penggunaan vape saat ini tidak lagi sekadar gaya hidup, tetapi mulai disalahgunakan sebagai media peredaran zat terlarang. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran cairan vape ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam memberikan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya penggunaan vape, khususnya yang telah terindikasi mengandung zat berbahaya.
Selain itu, Dwi mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menggencarkan sosialisasi serta memperketat pengawasan terhadap penjualan vape, terutama kepada anak di bawah umur.
“Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari peredaran zat berbahaya dengan modus baru ini. Semua pihak harus waspada dan bergerak bersama,” tegasnya.
Ia berharap langkah preventif melalui edukasi dan pengawasan yang intensif dapat menekan penyalahgunaan vape serta melindungi generasi muda dari dampak negatif yang lebih luas.
(Adv/Ded)














