Lindungi Anak di Dunia Digital, Diskminfotik Banjarmasin Tekankan Peran Orang Tua

Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Widiasti Kartika, saat memimpin Apel, Kamis (16/4/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin Windiasti Kartika, menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, saat menjadi pembina apel pagi di Halaman Balai Kota, Kamis (16/4/2026).

Dalam amanatnya di hadapan pejabat eselon II, III, serta seluruh aparatur sipil negara, Kadis menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan platform digital untuk membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun, melakukan verifikasi usia, serta membatasi fitur-fitur tertentu yang berpotensi membahayakan.

“Apabila tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Windiasti menjelaskan, kebijakan ini hadir sebagai respons atas berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, seperti perundungan daring, kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menurutnya, berbagai platform digital seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan Google memang memberikan manfaat, namun tetap menyimpan potensi dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang belum mampu memilah informasi secara bijak.

Karena itu, Kadis mengajak peran aktif orang tua untuk mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh orang tua untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif tersebut. Anak-anak perlu didampingi dan diawasi dalam penggunaan platform digital,” tegasnya.

Windiasti juga mengingatkan, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berisiko mengakses konten yang tidak sesuai usia, termasuk permainan yang mengandung unsur kekerasan.

Lebih jauh ia menekankan, bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya besar menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.

“Jika saat ini anak kita masih kecil, pada tahun 2045 mereka akan berada pada usia produktif dan menjadi generasi penerus bangsa. Di masa inilah kita harus mempersiapkan mereka sebaik mungkin,” kata Kadis.

Meski demikian ia mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk implementasi lebih lanjut, mengingat pengaturan platform digital menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kendati demikian, peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Windiasti pun mengimbau agar orang tua lebih selektif terhadap konten yang diakses anak, sekaligus memastikan keamanan data pribadi mereka.

“Kami juga mengimbau khususnya kepada para orang tua muda agar lebih memperhatikan penggunaan perangkat digital oleh anak-anak,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Kadis menyarankan pembatasan penggunaan gawai, misalnya maksimal satu jam per hari dengan pengawasan ketat.

Selain itu, pemanfaatan fitur parental control juga dinilai penting untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai usia.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan keluarga, ia berharap ruang digital yang aman dan sehat bagi anak dapat terwujud, sekaligus mendukung lahirnya generasi unggul Indonesia di masa depan.

(Hik/Ahmad M)