JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH memilih mengsosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2014 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Sosialisasi Budaya Banua dan Kerifan lokal ini menghadirkan nara sumber penggiat seni Khairiadi Asa dengan menghadirkan para seniman dan guru seni di Kabupaten Barito Kuala.
H Hasanuddin Murad mengatakan sosialisasi perda ini merupakan produk yang dibuat DPRD Kalsel itu tidak diketahui masyarakat secara luas, sementara perda sudah ditetapkan pemerintah dan dewan secara otomatis dianggap taju.
“Oleh karena itu dewan punya kewajiban untuk mengsosialisasikan perda ini, agar masyarakat juga mereka tahu DPRD Kalsel juga dalam fungsingnya sebagai legislatif sudah menjalankan tugasnya, “ujar Hasanuddin Murad usai membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2014 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, di Handil Bakti, Kabupaten Batola,Sabtu (27/3).
Mengapa dipilih sosialisasi ini karena berapa pentingnya budaya dan kearifan lokal,artinya budaya-budaya daerah tetap terus dipertahankan.
” Kita khawatir suatu ketika kemajuan informasi teknologi dan perkembangan budaya secara global pada akhirnya kita kehilangan identitas budaya kita sendiri,”jelasnya.
Upaya kearifan lokal juga mempertahankan keberlangsungan masyarakat untuk mempertahankan lingkungan.
“Dulu masyarakat kita ada budaya mencari ikan seperti melunta,merawai, meunjun dan merengge di musim kemarau yang kalau di kampung saya menggalau mengguat sungai itu dikayuh sehingga sungai jadi karuh ikan munculan sehingga ikannya pingsan,”tambahnya.
Itu salah satu mempertahankan kearifan lokal dalam mempertahankan lingkungan dan ekosistem diwilayah di daerah.

Hal Senada juga diungkapkan, Penggiat seni Khairiadi Asa. Dirinya mengatakan ternyata setelah sosialisasi responnya sangat baik, ada yang datang dari penggiat seni dari persatuan kuda lumping, guru seni danlainnya.
Ternaungi sebenarnya dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2014 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal tersebut.
“Sangat mengayomi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Budaya Banua dan Kearifan lokal,tinggal pelaksanaan dilapangan dan dewan tidak tinggal diam. Insa Allah kalau sudah ada komitmen jalan saja, kita mendukung dari luar,”pungkasnya.
Sebenarnya ini masing-masing daerah, seperti di Kabupaten Batola mewakili salah satu 4 sanggar di Indonesia pada Hari 17 Agustus yang disajikan melalui virtual dan memang bagus ada nilai-nilai kearifan lokal.
Perda ini sudah mengakomodir kepentingan budaya banua, anggaran juga termasuk memfasilitasi termasuk dewan kesenian bergerak maka semua baik-baik saja.














