‎Revisi Perda Air Tanah Dimatangkan, Ketentuan Pidana Jadi Sorotan

Husnul Fatahillah saat menunjukkan draf revisi perda air tanah ke perwakilan pemerintah propinsi kalsel

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pansus III DPRD Kalsel terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah. Pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah dinas terkait pada Selasa (21/4/2026).

Rapat ini melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

‎Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan substansi revisi perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai kesepakatan secara substansial.

‎“Alhamdulillah, kami sudah mengambil kesepakatan. Perda revisi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah memiliki total 64 pasal. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 pasal mengalami perubahan, baik dihapus, direvisi, maupun disesuaikan dengan regulasi di atasnya terkait hal-hal penting,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, poin krusial dalam revisi tersebut terletak pada ketentuan pidana yang diatur dalam beberapa pasal.

‎“Yang paling krusial adalah Pasal 62 dan Pasal 64 terkait ketentuan pidana. Berdasarkan keterangan dari biro hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan dimuat dalam perda ini,” jelasnya. Ia menambahkan, saat ini pansus masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

‎Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Dokumen ini menjadi dasar administratif sebelum rancangan perda diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.

‎Materi yang dibahas meliputi latar belakang perubahan regulasi, dasar hukum yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, hingga substansi perubahan pasal.

‎Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan air tanah di Kalsel berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (YUN)