JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Penjara bukan lagi satu-satunya muara perkara pidana. Di Kabupaten Banjar, pendekatan restorative justice (RJ) mulai menggeser pola penegakan hukum yang selama ini identik dengan pemidanaan.
Di tengah tingginya jumlah perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mulai mendorong penyelesaian berbasis perdamaian.
Sepanjang triwulan I 2026, Bidang Pidana Umum mencatat empat perkara diselesaikan melalui RJ terbanyak se-Kalimantan Selatan.
Capaian itu sekaligus mengantarkan Kejari Banjar meraih Peringkat Kedua terbaik kategori video RJ dalam monitoring dan evaluasi kinerja triwulan I di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (16/4) kemarin.
Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kasi Pidum Radityo Wisnu Aji mengatakan, di tengah dominasi perkara tersebut, RJ menjadi pendekatan penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang.
“Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Ada ruang penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Jumat (24/4) sore.
Keempat perkara yang diselesaikan lewat jalur RJ di triwulan I ini, jelas Radityo adalah 2 perkara oharda dan 2 perkara narkotika om
Melalui mekanisme ini, penuntutan dapat dihentikan jika korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai.
Skema ini umumnya diterapkan pada kasus ringan, pelaku pertama, serta perkara yang memenuhi syarat tertentu.
Pendekatan tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Di lapangan, penerapan RJ dinilai tidak hanya mengurangi beban perkara, tetapi juga membuka peluang pemulihan hubungan sosial yang kerap rusak akibat proses pidana.
Bagi Radityo, Kejari Banjar saat ini sudah cukup adaptif dalam menerjemahkan kebijakan tersebut.
Meski porsinya masih kecil dibanding total perkara, tren penyelesaian damai mulai menunjukkan arah perubahan dalam penegakan hukum.
Sebab, pada periode yang sama, Kejari Banjar menangani 110 perkara pada tahap pra penuntutan, 127 perkara penuntutan, dan 89 perkara eksekusi.
Mayoritas perkara masih didominasi tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) seperti pencurian, penipuan, penggelapan, hingga penganiayaan yang mencapai 70 perkara.
Disusul narkotika sebanyak 39 perkara, perlindungan anak dan kekerasan seksual 4 perkara, tindak pidana tertentu 3 perkara, serta kecelakaan lalu lintas 2 perkara.
“Empat perkara yang di-RJ kan itu pun kita masih memimpin klasemen terbanyak se-Kalsel,” imbuhnya.
Radityo menegaskan, pihaknya akan terus mendorong praktik hukum yang tidak semata tegas, tetapi juga memberi rasa keadilan yang nyata di masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya.
(Fln/Ang)













