JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SS, warga Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, dilaporkan ke Polresta Banjarmasin setelah diduga merekam adik iparnya sendiri saat mandi.
Laporan tersebut dibuat korban berinisial IOR pada Selasa (5/5/2026). Kasus itu kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal.
Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban diminta datang ke rumah kakaknya untuk membantu menjaga anak.
Selama berada di rumah tersebut, korban tinggal bersama kakaknya, anak kakaknya, dan terlapor yang merupakan suami kakak korban.
“Korban tidak menaruh curiga dan beraktivitas seperti biasa selama berada di rumah itu,” ujar Ipda Pebri, Kamis (7/5).
Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban menemukan video yang memperlihatkan adiknya sedang mandi di ponsel milik suaminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, video itu diduga direkam secara diam-diam melalui lubang kunci kamar mandi.
“Ketika ditanya oleh istrinya, terlapor mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut,” jelasnya.
Meski sempat ragu melapor karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Undang-Undang Pornografi, yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(Api/Ahmad M)













