Tiga Terduga Pemeras Sopir Truk di SPBU Banua Anyar Diamankan Polisi

Tiga terduga pelaku pemerasan di SPBU yang diamankan polisi. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, bersama Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat aksi pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Banua Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial HA alias AB (48), MRR (32), dan MG alias G (23). Mereka diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada sopir truk, yang tengah mengantre pengisian bahan bakar minyak.

Kapolsek AKP Morris Widhiharto mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat.

“Ketiga terduga pelaku diamankan saat berada di kawasan SPBU Banua Anyar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp210 ribu, yang diduga merupakan hasil pemerasan.

AKP Morris menjelaskan, korban dalam kasus tersebut terdiri dari sejumlah sopir truk dan warga yang berada di lokasi kejadian. Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

(Api/Ahamd M)