Sekda Banjarmasin Minta SKPD Percepat Realisasi DAK Fisik 2026

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar bersama Kepala BPKPAD memberikan keterangan pada media usai rapat evaluasi, Kamis (18/6). (Foto: Ih)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat pengawasan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2026, guna menghindari keterlambatan realisasi serta potensi hilangnya dana dari pemerintah pusat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi pelaksanaan DAK yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), di Kantor BPKPAD, Kamis (18/6/2026).

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Khusus Dinas PUPR, instansi tersebut mendapat sorotan karena menerima alokasi DAK fisik bidang sanitasi senilai sekitar Rp2,3 miliar yang merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan Pemko Banjarmasin kini meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pelaksanaan DAK.

Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap triwulan, kini pemantauan akan dilakukan setiap bulan agar progres fisik maupun keuangan dapat dipantau lebih ketat.

“Kita akan terus mengawal proses penyaluran DAK bersama BPKPAD. Beberapa SKPD yang menjadi fokus evaluasi di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DP3A, hingga Dinas PUPR,” ujarnya.

Menurut Tezar, hingga pertengahan Juni 2026, pelaksanaan DAK fisik masih belum menunjukkan realisasi di lapangan. Sementara itu, DAK nonfisik yang berbentuk kegiatan telah mencatatkan realisasi lebih dari 50 persen.

Karena itu, pemerintah kota berupaya mengejar target penyaluran DAK Tahap I yang memiliki batas waktu hingga 22 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak, dana dari pemerintah pusat berpotensi tidak dapat dicairkan.

“Apabila persyaratan tidak terpenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, dana pusat bisa hangus dan kegiatan terpaksa dibiayai menggunakan APBD,” katanya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DAK untuk sektor pendidikan dan kesehatan pada 2026 dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan program yang akan mendapatkan pendanaan.

Melalui evaluasi rutin tersebut, Pemko Banjarmasin berharap seluruh proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK dapat berjalan tepat waktu sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Ih/Ang)