Komisi III DPRD Kalsel Tolak Wacana Alih Aset Rumah Dinas Gubernur

Achmad Maulana, Wakil ketua komisi III DPRD Kalsel fraksi Partai Golkar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempertahankan fungsi Rumah Jabatan Gubernur di Banjarmasin sebagai kediaman resmi kepala daerah.

Permintaan itu muncul di tengah mencuatnya wacana pengalihan aset kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, mengatakan pembahasan revitalisasi Rumah Jabatan Gubernur bersama Dinas PUPR Kalsel tidak hanya menyoroti pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan status dan fungsi aset tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurutnya, Komisi III sempat mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan penyerahan kawasan Rumah Jabatan Gubernur kepada Pemerintah Kota Banjarmasin atau melalui skema tukar menukar aset.

“Berdasarkan penjelasan Dinas PUPR, memang pernah ada wacana tersebut. Namun sampai sekarang belum ada keputusan terkait pengalihan aset,” kata Maulana.

Ia menegaskan, apabila aset itu dialihkan, Kalimantan Selatan berpotensi kehilangan salah satu simbol penting pemerintahan daerah. Rumah Jabatan Pancasila yang dibangun sejak 1991 dinilai memiliki nilai sejarah sekaligus menjadi identitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena itu, Komisi III meminta revitalisasi yang sedang berlangsung tidak mengubah karakter utama bangunan. Bagian depan Gedung Mahligai Pancasila diharapkan tetap dipertahankan, sementara perbaikan difokuskan pada interior serta fasilitas penunjang di kawasan rumah jabatan.

Selain mempertahankan bangunan, DPRD juga mendorong agar gubernur kembali menempati rumah jabatan tersebut. Menurut Maulana, keberadaan kepala daerah di rumah jabatan akan menghidupkan aktivitas pemerintahan sekaligus mempermudah komunikasi dengan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib menjelaskan revitalisasi dilakukan dalam dua tahap dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar.

Tahap pertama telah rampung pada 2025, sedangkan tahap kedua yang dianggarkan sekitar Rp6 miliar masih dalam proses lelang. Pekerjaan mencakup perbaikan rumah bantu, masjid atau musala, fasilitas rumah tangga, lapangan olahraga, serta berbagai bangunan penunjang yang mengalami kerusakan akibat usia bangunan.

Menurut Yasin, sebagian besar kerusakan terjadi pada plafon dan sejumlah fasilitas lain sehingga perlu dilakukan rehabilitasi agar kawasan rumah jabatan kembali layak digunakan sebagai pusat aktivitas pemerintahan.

Dengan revitalisasi tersebut, Komisi III berharap Rumah Jabatan Gubernur tetap difungsikan sebagai simbol pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus menjadi ruang pelayanan dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. (YUN)