Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Pemkab HSS Perkuat Tata Kelola Keuangan

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten HSS menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, di ruang sidang DPRD HSS, Rabu (15/7/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bersama Pemerintah Kabupaten HSS menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD HSS, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS dan dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Wakil Bupati H. Suriani, Sekretaris Daerah H. Muhammad Noor, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyiapkan dokumen dan data pendukung selama pembahasan berlangsung.

“Terima kasih kepada Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung sehingga pembahasan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Menurut Syafrudin Noor, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga pada akhirnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang semakin merata di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” pungkasnya.

(Abd/Ang)