JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menegaskan dokumen tata ruang yang disusun harus dapat diterapkan di lapangan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegasnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (7/10/2026).
Penyusunan RDTR tersebut mencakup wilayah perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi pembangunan, pengembangan investasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut M. Yamin, penataan ruang memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, perkembangan permukiman, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, hingga kualitas hidup masyarakat.
“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah ingin mendorong pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan bahwa pembangunan tersebut berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” katanya.
Keterkaitan RDTR dengan KLHS juga menjadi perhatian dalam proses penyusunan tersebut. M. Yamin meminta kajian lingkungan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi benar-benar digunakan untuk menentukan arah kebijakan penataan ruang.
“Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur perlu memperhatikan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan. Sementara itu, pengembangan permukiman harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor ekonomi lainnya juga diharapkan dapat dikembangkan dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Selain aspek pembangunan dan lingkungan, Bupati menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR. Warga di wilayah Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayah, pola pemanfaatan ruang, potensi ekonomi, serta persoalan yang perlu ditangani.
“Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Ia mengajak camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya untuk memberikan masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
M. Yamin juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara terpadu.
“Jangan sampai masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, perencanaan ruang harus mampu menyelaraskan berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertanian, permukiman, investasi, transportasi, kebencanaan, hingga pelestarian sosial dan budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tim konsultan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Ia berharap hasil FGD dan konsultasi publik menjadi masukan substantif untuk menyempurnakan dokumen perencanaan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna, serta tim konsultan penyusun materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kabupaten Barito Timur.
(Adv/Mc Bartim)













