JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka berinisial I (22), saat melakukan aksinya yang diduga menewaskan Hendra (37), di Mapolsek Banjarmasin Utara, Jumat (27/1) sore.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri RT 18 Kelurahan Sungai Andai, Ahad (25/12/2022) lalu.
Kejadian tersebut berawal saat tersangka sedang berkunjung ke rumah kakaknya, yang merupakan istri dari korban.
Selang beberapa waktu, korban pun datang dan masuk ke kamar untuk mencari telepon genggam yang disimpan istrinya, hingga mereka cekcok berselisih paham.
Mendengar hal tersebut, lantas tersangka pun menghampiri ke kamar korban, untuk memastikan dan menanyakan kepada korban.
“Pelaku bertanya kepada korban apa masih bermain perempuankah,” ujar Kapolsek Kompol Agus Sugianto, menirukan kata-kata tersangka.
Namun, pertanyaan tersangka ini tidak dijawab oleh korban, dan korban pun pergi keluar kamar.
Tersangka yang saat itu keluar dari kamar, dengan maksud ingin mengambil rokok, malah mendengar kata-kata dari korban yang masih ribut dengan istrinya, yang mengatakan adik kamu itu bodoh.
Mendengar hal tersebut, lantas tersangka pun emosi, dan mengambil pisau yang ada di dapur, menyimpan pisau tersebut di saku celananya, dan mendatangi korban.
Melihat itu, korban lari keluar rumah dan langsung dikejar oleh tersangka.
Saat sampai di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban, Hendra terjatuh.
“Di lokasi tersebutlah pelaku menusuk di bagian dada bagian kiri korban,” tambah Kapolsek.
Saat itu, korban sempat mencoba berdiri dan mencabut papan plang gang yang ada di lokasi kejadian, namun kembali terjatuh karena sudah mengeluarkan banyak darah.
Selanjutnya, beber Kompol Agus, melihat korban terjatuh, tersangka sempat mencoba mengangkat korban, untuk dibawa ke rumah, namun tidak sanggup.
Korban pun dibawa ke RSUD Ansari Saleh oleh istrinya dan relawan, agar mendapat pertolongan medis.
“Namun naasnya, belum sempat mendapatkan pertolongan, korban sudah meninggal dunia saat dalam perjalanan,” sambung Kapolsek.
Sementara untuk tersangka diamankan Bhayangkara Pembina Kamtibmas setempat bersama warga, dan kemudian dibawa ke Mapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Menghilangkan Nyawa Seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Adt)