JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polresta musnahkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol, Kamis (1/9/2022) siang.
Dalam acara yang digelar di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin ini juga dihadiri Wali Kota, pimpinan Kejaksaan Negeri, Kodim, DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Botol-botol minuman keras yang dihancurkan ini merupakan hasil dari penertiban penyakit masyarakat (pekat) dalam seminggu terakhir.
Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito mengatakan, ribuan botol ini disita dari warung, kafe, dan juga rumah biliar yang tidak memiliki izin.
“Untuk pemiliknya kita berikan pembinaan dahulu. Tapi, apabila masih saja menjual miras tanpa izin untuk yang kedua sampai ketiga kalinya, maka nanti akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang belaku,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan botol alkohol murni, yang diduga kuat dijadikan minuman oplosan.
“Jadi, alkohol itu dicampur lagi dengan bahan yang lain, kemudian jadilah minuman oplosan yang murah meriah,” kata Kombes Pol Sabana.
Sementara itu, Wali Kota Ibnu Sina sangat mengapresiasi seluruh jajaran Polresta atas berhasilnya aksi penertiban ini.
“Dalam seminggu saja sudah berhasil menyita sebanyak 4.239 botol miras tanpa izin. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.
Wali Kota juga berharap kegiatan ini bisa terus dilakukan demi menciptakan suasana masyarakat yang kondusif.
“Apa lagi sebentar lagi Hari Jadi Kota Banjarmasin, saya tidak ingin ada kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan,” tutur Ibnu.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai ada peredaran miras yang begitu bebas,” imbaunya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi peringatan bagi siapapun, baik penjual maupun pembeli,” pungkasnya.