Dari hasil interogasi petugas, terkuak beberapa fakta mengejutkan dari keterangan terduga pelaku, yang ternyata tega menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati setelah dibohongi.
“Antara pelaku dan korban ini ada menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku setiap habis berhubungan badan,” jelas Kapolres AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H.
“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya, korban tidak menggubris hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara saat ditanya awak media, terduga pelaku terisak menangis, karena sudah menyesal atas apa yang dilakukannya. Dia juga mengaku sering membawa sajam buat berjaga diri.
Adapun aksinya melarikan diri ke Medan, dilakukan dengan menggaidakan satu unit sepeda motor miliknya seharga Rp3 juta kepada tetangganya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dan diancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Reporter : Wahyu
Editor : Ahmad MT













