Anggota Organisasi Tunarungu Banjarbaru Kunjungi Perpustakaan Disabilitas Palnam

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat orang dari teman tuli (sebutan penyandang tunarungu) dan Juru Bahasa Isyarat (JBI), mengunjungi Perpustakaan Palnam milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan.

Di antaranya bernama Ridho, Mona, Toni, dan Intan. Ridho adalah Teman Tuli lulusan dari Pendidikan Khusus Universitas Lambung Mangkurat. Mereka tergabung dalam organisasi Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Kota Banjarbaru.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago

Kunjungan ini atas saran pihak terkait untuk mencoba layanan pusat sumber ilmu di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Banjarmasin tersebut.

Ridho menyampaikan, Perpustakaan Palnam dinilai besar, nyaman, dan banyak tersedia buku, hingga petugasnya ramah-ramah.

Ia juga memberikan saran agar tulisan pada setiap rak ada bagian-bagian yang memudahkan mereka membaca (_guiding visual_).

“Tidak semua Teman Tuli juga memahami setiap makna dari kata yang ditulis. Mereka juga mengharapkan ada dari petugas perpustakaan yang dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat untuk komunikasi,” ungkapnya melalui JBI Nina Fitrianoor, melalui siaran pers Dispersip Kalsel usai kegiatan, Senin (19/09/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan ada tambahan penunjuk arah seperti yang di depan musala agar bisa diperbanyak di setiap ruangan lainnya.

Mereka juga membuat kartu anggota perpustakaan dan merasa sangat senang, dan akan mempromosikannya kepada para teman tuli.

Selain itu, mereka juga diajak melihat perpustakaan disabilitas yang baru diresmikan, walupun belum beroperasi, karena masih tahap proses kelengkapan fasilitas penunjang.

Mereka juga berterima kasih kepada pengelolaa Perpustakaan Palnam, karena telah dilibatkan dalam pemenuhan aksesibilitas bagi kawan-kawan disabilitas.

“Aksesibilitas juga dikuatkan oleh UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab Hak, Kewajiban, dan Kewenangan. Pasal 5 menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau social, berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing,” tambah JBI.

Kemudian juga diperkuat dalam Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 115, pemerintah daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.

Editor : Achmad MT