JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ardiansyah, S.Hut, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Rantau, Kabupaten Tapin, Ahad (12/4/2026).
Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber, yakni Dwi Agus Riyanto, ST dan Ir. M. Ihsan.
Ir. M. Ihsan dalam pemaparannya menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian bagi para petani. Menurutnya, saat ini banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan, tempat wisata, dan penggunaan lainnya.
“Perlindungan lahan bagi petani sangat penting, mengingat saat ini banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbatasan lahan pertanian harus menjadi fokus perhatian pemerintah agar keberlanjutan produksi pangan tetap terjaga.
Sementara itu, Ardiansyah menyampaikan bahwa ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada lahan pertanian skala besar, tetapi juga dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan pekarangan rumah untuk ditanami sayur-sayuran maupun tanaman palawija, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu mengurangi pengeluaran keluarga,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian demi mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (YUN)














