Asal Mula Konflik Hauling Km 101 Tapin Menurut Kuasa Hukum AGM

PT TCT vs PT AGM

Sebelumnya Tri Hartanto, kuasa hukum PT TCT dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalsel belum lama tadi, mengakui pihaknya memiliki kewajiban dari investasi yang telah dilakukan.

Pihaknya juga mengakui, ketika mengambil alih aset (PT Anugrah Tapin Persada) yang kondisinya pailit. Bahkan perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengalihan saham.

“Kami juga punya karyawan yang saat ini juga tidak bekerja. Kami punya investasi, kami punya kewajiban, kalau soal menderita, kami juga jauh menderita,” kata Tri.

Ia menganggap perjanjian itu dibuat di masa lampau, dan PT TCT merasa tidak punya kaitan dengan perjanjian tersebut. Juga tidak menundukkan perjanjian tersebut, apalagi harus tunduk untuk jangka waktu yang tidak tahu sampai kapan.

“Untuk itu kami ajukan proses hukum, karena tidak fair. Kenapa kami harus tunduk pada perjanjian yang tidak tahu kapan akan berakhirnya. Kita ingin bersama-sama. Oke, selesaikan secara bisnis to bisnis. Terkait laporan polisi, atau perdata yang sedang berjalan, dan kami berharap, sengketa AGM dengan kami bisa ada solusi terbaik,” imbuhnya.

(SN)