JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjadi satu rangkaian program dari tim Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB), yang mendapatkan dana hibah di tahun ke 2 dari Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, melaksanakan diskusi kelompok terpumpun, bertajuk “Regulasi Kebijakan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Terhadap Pertambangan Batubara Berbasis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel dan akademisi.
Ketua Tim PTUPT Uniska, Dr. Nurul Listiyani mengatakan, bahwa tema sentral ini diangkat, untuk mendorong lahirnya aturan yang jelas terkait pengawasan. Karena di dalam Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dijelaskan, bahwa tindakan preventif yang harus dilakukan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selain berupa perizinan, juga bisa berupa pengawasan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan perizinan itu sudah diatur sistematis di dalam undang-undang tersebut, akan tetapi pengawasannya yang belum diatur. Sehingga hal ini menjadi titik penting bagi kemampuan kita untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” urai Dr. Nurul Listiyani kepada jurnalkalimantan.com sesuai membuka acara, Kamis (10/09/2020).
Dirinya menambahkan, bahwa pengawasan ini sebenarnya adalah pengawasan yang dilakukan terhadap izin lingkungan, karena perizinan tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha.
“Kenapa saya mengambil pertambangan batubara, karena saya melihat, Kalsel ini merupakan salah satu provinsi terbesar yang memiliki sumber daya alam tersebut di Indonesia,” tegas Dr Nurul.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Uniska ini juga menegaskan, bahwa secara teoritis maupun prakteknya, tidak ada pertambangan yang tidak merusak lingkungan, namun upaya meminimalisasi kerusakan tersebut lah yang diperlukan.
“Dari rangkaian diskusi ini akan menghasilkan sebuah rekomendasi, yang berkaitan dengan regulasi kebijakan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pertambangan. Sebenarnya kita sudah ada peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup, akan tetapi titik sentralnya belum pada pengawasan,” jelas Dr. Nurul.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani mengungkapkan, bahwa sebagai mitra dari Dinas ESDM, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini.
“Diskusi ini akan mengeluarkan rekomendasi untuk kemaslahatan masyarakat Kalsel, khususnya di bidang pertambangan. Tapi seperti kita ketahui bersama, tambang juga tidak bisa dipisahkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah kita, jadi kita harus mengeluarkan semacam rekomendasi yang seimbang. Tapi sekali lagi, lingkungan lebih diutamakan,” pungkas Sahrujani.
Editor : Ahmad MT