JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemberantasan narkotika di Bumi Bersujud benar-benar gencar dilakukan Polres Tanah Bumbu. Inisiasi kegigihan dari Kapolres, AKBP Tri Hambodo beserta jajarannya ini, terlihat dari hasil giat sepanjang Juni 2022.
Hasil giat dilakukan Polres Tanah Bumbu melalui Satresnarkoba setempat, tercatat berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengedar beserta barang bukti sabu total berat 164,92 gram.
“Bulan Juni 2022 ini, kami telah berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka, dan barang bukti sabu seberat 164,92 gram. Ini artinya ratusan anak bangsa telah dihindarkan kehancuran moralnya,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo saat memimpin konferensi pers di Loby Polres Tanbu, Senin (4/7/2022).
Kapolres merupakan lulusan Akpol 2002 ini mewanti-wanti warga Bumi Bersujud agar menghindari yang berhubungan dengan narkotika.
“Jangan gunakan atau terlibat dengan yang namanya Narkotika, karena ada 3 pilihan yang merugikan diri sendiri. Pertama sakit, kedua mati dan ketiga masuk penjara,” jelasnya.
Meminjam data polres Tanbu, para tersangka diantaranya, ialah R (22) merupakan warga Desa Madu Retno RT 8, RW 4 Kecamatan Karang Bintang, Tanbu. Ia ditangkap saat Satresnarkoba Polres Tanbu mendapati pelaku memiliki dua paket sabu berat 25,16 gram.
Selanjutnya tersangka ARL (28) warga Simpang Empat tertangkap atas kepemilikan barang Narkotika sebanyak 36 paket dengan total seberat 90,09 gram.
Sedangkan tersangka lainnya, AH (29) warga jalan raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat, dan H (31) warga desa Sejahtera RT 2 RW 1 dengan kepemilikan Narkotika 2 paket seberat 6,89 gram, dan tersangka S (37) warga desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah menguasai narkotika sebanyak 19 paket seberat 42,78 gram sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tanbu, IPTU Deny A Juniansyah menerangkan, semua tersangka ditangkap merupakan pengedar dan juga pemakai. Hal ini, diketahui lantaran ada sejumlah barang bukti ditemukan berupa uang jutaan rupiah, timbangan digital, dan pipet hisap.
“Untuk semua tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mati atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 8 miliar,” imbuhnya didampingi Kasi Humas Polres Tanbu, AKP Iberahim Made Rasa.(As)