Bujino Soroti Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor di Tengah Viralnya UU Penghapusan STNK Mati

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sempat viral di media sosial, hingga dibahas banyak warganet se-Indonesia, terkait bisa disitanya kendaraan seseorang jika STNK bersangkutan telah mati 2 tahun, ternyata isu tersebut tidak benar, usai ditegaskan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini juga sempat menjadi perhatian Ketua Dayak Internasional Organisasi (DIO) Kaukus Kalimantan Selatan Bujino A. Salan K, yang juga seorang advokat senior.

4 hours ago
1 day ago
1 day ago
3 days ago
3 days ago
5 days ago

Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar terealisasi, bisa menjadi sebuah bentuk kekejaman perampasan gaya baru terhadap hak rakyat.

“Bisa juga dikatakan penjajahan terhadap rakyatnya sendiri,” ungkap Bujino kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (19/3/2025).

Selain isu tersebut, menurutnya, masyarakat juga harus menyoroti penegakan keadilan hukum terhadap para koruptor yang makin marak, agar sanksi-sanksi yang lebih tegas bisa digalakkan sebagai efek jera, agar tidak makin menjamur dan meresahkan.

“Kebijakan untuk perampasan aset-aset koruptor yang ditunggu-tunggu masyakarat, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Bujino.

Ia pun mendorong para wakil rakyat hingga Presiden Prabowo Subiyanto, agar terus bersikap bijaksana dan prorakyat, termasuk dengan segera mengkaji ulang jika ada rencana peraturan yang dianggap menggelisahkan.

“Kita meminta sikap tegas pemerintah, DPR RI juga harus peduli karena mewakili suara rakyat, dan harapan besar kita Presiden RI bersikap bijaksana dan prorakyat,” pungkas Bujino.

(Ian)