JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dewi Damayanti Said, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah, di Kota Banjarbaru yang di hadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari warga sekitar banjarbaru dan Komunitas Peduli Lingkungan serta karyawan Montana Syariah Hotel, Minggu (09/05/2021).
” Dalam pengelolaan sampah tidak saja diperlukan aspek peran serta aktif masyarakat dan aspek hukum dalam bentuk peraturan daerah, melainkan aspek kelembagaan dan manajemen, aspek teknis operasional seperti sarana dan prasarana dan pembiayaan,”Jelas wakil rakyat Fraksi Partai Golkar Kalsel.
Sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat pelaku usaha, diperlukan dasar hukum yang mengatur secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sehingga penyelenggaraan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien” Kata Dewi Damayanti Said dalam paparannya tentang pengelolaan sampah, nomor 8 tahun 2018.
Baca Juga : Keluhan Pelaku Kesenian Menjadi Perhatian Dewi Damayanti Said
Menurutnya , permasalahan sampah dan pengelolaannya adalah tanggung jawab bersama. Karena sampah bukan warisan untuk anak cucu kita serta ajarkan membuang sampah pada tempatnya,tegasnya.
Sampah juga dapat bernilai ekonomis kalau kita mampu mengelolanya dengan baik ,jelas wakil rakyat daerah pemilihan kota Banjarmasin ini.
Kegiatan yang diisi oleh 3 orang Nara sumber, yaitu Hj. Dewi Damayanti Said, SE, M. M, Sri Rejeki. S. E, dan Erini Junita Sari. BA (Hons) M. Sc.













