JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen, memonitor Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, berlokasi di Jalan Pramuka Banjarmasin, Senin (29/5/2023).
Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Andi Lizar mengatakan, kegiatan ini sekaligus silaturahmi terkait penempatan kantor baru yayasan tersebut.
“Sekaligus meminta dokumen-dokumen terbarunya, karena tugas kami untuk memastikan bahwa YLK yang ada di Kalimantan Selatan ini harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sesuai dengan data yang dimiliki, lanjut Andi, di Banjarmasin ini ada dua YLK, Banjarbaru satu, Barito Kuala satu, Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Utara satu.
“Cuma kami belum tahu lagi dari segi keaktifannya, karena mereka sudah lama tidak menyampaikan laporan, dan memang tugas kami juga untuk memonitor ke sana, apakah mereka masih aktif atau tidak,” imbuhnya.
“Seharusnya sesuai ketentuan peraturan Menteri Perdagangan, mereka harus menyampaikan laporan per enam bulan terhadap aktivitasnya,” sambung Andi.
Untuk itu, ia mengajak para pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen, atau sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang disebut juga dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), untuk rutin menyampaikan laporan.
“Kami mengimbau agar rajinlah menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dinas Perdagangan Kalsel, supaya kami bisa memantau kinerjanya,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua YLK Intan Kalimantan Fauzan Ramon mengungkapkan, yayasan yang dipimpinnya ini sudah berdiri hampir 15 tahun, hingga telah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan pemerintah pusat.
“Anggota kita di sini terdiri dari kalangan akademisi, media, dan disiplin ilmu lainnya, sehingga YLK Intan Kalimantan ini benar-benar membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Fauzan pun memberikan salah satu contoh masalah yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kredit macet.
“Ada yang mengaku lembaga konsumen di Kalimantan Selatan (tidak saya sebut namanya) menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, lalu mereka memungut/memintai dana kepada konsumen yang bermasalah tadi, misalnya Rp10–25 juta, dan dilakukanlah gugatan ke pengadilan, bahkan lembaga itu ada beberapa cabang di kabupaten/kota. Lalu saya tanyakan kepada Dinas Pedagangan apakah itu terdaftar, kalau tidak terdaftar sebenarnya enggak boleh,” katanya.
Dijelaskannya, tujuan berdirinya YLK itu adalah untuk melihat permasalahan yang dihadapi. Kalo memang tidak bisa ditangani, bisa ditindaklanjuti dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Karena di Kalsel ada BPSK, terdiri dari beberapa komponen yang tergabung, baik dari YLK, pelaku usaha, dan pemerintah, dan tidak dipungut biaya,” tekan Fauzan.
Ia juga menegaskan, YLK Intan Kalimantan miliknya terdaftar di Dinas Perdagangan dan kementerian.
“Kita ada akta notarisnya, susunan kepengurusannya juga ada, bahkan sekarang kantor barunya juga ada,” tandasnya.
(Ian/Achmad MT)