JURNALKALIMANTAN.COM,TAPIN – Guna mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan kembali melakukan monitoring dan evaluasi kualitas pengelolaan arsip digital, di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/kota.
Hal ini didasari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, serta amanat Presiden pada Hari Kearsipan ke-50 Tahun 2021, untuk mewujudkan percepatan transformasi digital bidang kearsipan.
Melalui Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, pihaknya juga melakukan evaluasi yang sama, pada penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Hari ini kita lakukan di Kabupaten Tapin, yang tujuanya untuk mengukur tingkat kualitas pengelolaan arsip digital pada tingkat Kabupaten Kota,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Hj.Nurliani Dardie, melalui siaran persnya, Selasa (6/9/23).
Sebelumnya pihaknya juga menyasar Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Kota Banjarmasin.
Ditambahkanya, tingkat kualitas pengelolaan arsip digital diukur dengan tersedianya kebijakan pengelolaan arsip digital, dan terlaksananya monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital.
Kegiatan monitoring dan evaluasi kebijakan arsip digital dilaksanakan dalam koridor pengawasan kearsipan dengan menggunakan Instrumen Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE).