JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial NF (24), warga Jalan Lok Baintan, Kabupaten Banjar, dan FR (28), warga Jalan Ratu Zaleha Gang Junjung Buih Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Keduanya diamankan setelah diduga menganiaya Muhammad Nabil Febrian (21), warga Kompleks Andai Jaya Persada Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang duduk di depan sebuah hotel di Jalan A. Yani Kilometer 5 Kecamatan Banjarmasin Timur, Ahad (3/3) dini hari.
Kemudian, kedua tersangka datang, dan NF langsung memukul wajah korban, hingga mengeluarkan sajam dari balik bajunya bermaksud untuk menusuk, tetapi korban berhasil menghindar.
“Pelaku kedua yaitu FR langsung mencabut sajam dari balik bajunya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 kali dan mengenai perut korban,” papar Kapolsek, Senin (4/3).
Selanjutnya, korban pun langsung melarikan diri ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, lalu melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Operasional Reskim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kepala Unit Reskrim IPDA Partogi Hutahaean, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
“Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu malam, di jalan Pengeran Samudera, bersamaan dengan barang bukti berupa 2 buah sajam lengkap dengan kumpangnya dari kedua tangan pelaku,” ungkap AKP Eru.
Lebih lanjut, bebernya, motif kedua tersangka lantaran adanya dendam lama.
“Korban pernah jalan selama sebulan bersama pelaku tetapi setelah itu ditinggalkan tanpa kabar, sehingga membuat pelaku kesal,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP tentang Pengeroyokan terhadap Orang/Barang yang Menyebabkan Orang Lain Luka, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Adt)