JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersangka pencabulan berinisial A (42), yang merupakan oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kota Banjarmasin, dijemput Anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin di Yogyakarta, setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Kamis (04/08/2022) dini hari.
Pria paruh baya yang terlibat kasus asusila dengan anak di bawah umur ini, hingga kini masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku pencabulan sudah berhasil ditangkap, yang mana sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai DPO, karena sudah tidak berada di Banjarmasin dan melarikan diri ke Yogyakarta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian,” melalui siaran persnya.
Keberhasilan ini berkat kerja sama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Unit Anti Kejahatan Kekerasan, dan Unit Operasional Polresta Banjarmasin, yang sukses melacak keberadaan yang bersangkutan dalam waktu 2 hari.
“Pelaku diamankan di sebuah kos-kosan, di saat yang bersangkutan ini masih beristirahat, sehingga anggota pun tak mendapatkan kendala saat menangkapnya,” tambah Kompol Thomas.
Dari informasi awal, tersangka memiliki keluarga di Jawa Timur, namun ternyata polisi tak mendapati pria itu di sana, hingga petugas kembali melakukan pencarian, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Yogyakarta.
Terkait berapa lamanya tersangka berada di Yogyakarta, Kasat masih belum bisa memastikan, lantaran saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Begitu pula dengan modusnya yang masih diperiksa.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Adt)