
JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).
Adapun tiga Perda tersebut, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat, perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutannya berharap ketiga perda itu dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya raperda tersebut, kiranya menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan nya dimasyarakat,” jelasnya.
Sahbirin Noor juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga raperda yang diharapkan nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat Kalsel.
Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila.
(Yunn)