DPRD Kalsel Bersiap Sosialisasikan Perda

DPRD Kalsel
Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM. BANJARMASIN – 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersiap melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) di daerah pemilihan masing-masing dari, 28—31 Januari 2021.

Hal tersebut untuk menyampaikan perda yang telah dibuat, agar bisa dipergunakan dalam menjalankan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripudin menjelaskan, di tahun ini, program sosialisasi telah dimasukkan dalam rencana kerja dan tata tertib dewan, sehingga setiap anggota berhak menyosialisasikan perda yang telah disahkan, baik dari legislatif maupun eksekutif.

“Saya akan menyampaikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk minta masukan tokoh masyarakat. Karena, perda ini belum ada peraturan gubernur (pergub)nya,” ujar politikus PDIP tersebut.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Kalsel Optimalkan Kegiatan Sosialisasi Perda

Di antara lainnya yang belum memiliki pergub, adalah Perda Penanggulangan Bencana, sehingga pihaknya terus mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalsel, agar segera menindaklanjutinya. 

“Yang jelas, kalau sudah ada pergubnya, masyarakat bisa melaksanakan dan menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan satu bulan sekali, dan mekanismenya seperti reses,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT