DPRD Kalsel Usulkan Pemberhentian Gubernur Paman Birin

Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar saksikan penandatangan berita acara pengusulan pemberhentian Gubernur Kalsel atas nama H Sahbirin Noor Oleh Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalsel secara resmi mengumumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur H. Sahbirin Noor, dan mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur H. Muhidin menjadi Gubernur Kalsel.

Pengumuman pengusulan tersebut disampaikan di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua H. Kartoyo, dihadiri Plh Gubernur Roy Rizali Anwar, Kamis (21/11/2024).

Pimpinan rapat paripurna menjelaskan, pengumuman ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengunduran diri Gubernur tanggal 12 November yang ditandatangani H. Sahbirin Noor.

Hal itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 Huruf b, yang menegaskan bahwa kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri.

“Kemudian Pasal 79 Ayat 1 menegaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 Huruf a dan b, serta Ayat 2 Huruf a dan huruf b, bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Mendagri,” terang Kartoyo.

Sementara itu, Roy mengatakan, di tengah momen transisi ini, ia ingin menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

“Program-program strategis khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.

(YUN/Achmad M)