JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Profesionalisme dan nyali Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pemerhati kebijakan publik Dr. Akhmad Murjani, betul-betul diuji terkait operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena menurutnya, Gubernur Sahbirin Noor yang turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sampai sekarang belum dimasukkan ke daftar pencarian orang.
“Artinya, kekosongan hukum inilah yang dijadikan rujukan Paman Birin (sapaan akrab Gubernur, red) untuk mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Murjani, Sabtu (19/10/2024).
Ia menduga, KPK menetapkan status tersangka tersebut belum cukup bukti, hingga Gubernur belum juga diperiksa.
“KPK terkesan ragu-ragu memanggil Paman Birin, padahal sangat jelas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menyatakan, bahwa kalau sudah ditetapkan tersangka, buron, melarikan diri, dan DPO, tidak bisa melakukan praperadilan,” urai Murjani.
Ia menjelaskan, kalau status tersangka Paman Birin masuk kategori mengikat di SEMA, sangat mungkin sebelum sidang praperadilan yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK, atau bisa juga tetap bertahan, karena tidak ada surat panggilan pemeriksaan.
“Kita lihat nanti di persidangan praperadilannya, bagaimana KPK membuat kontruksi hukumnya kasus Paman Birin ini, karena dikonstruksi hukum inilah poin yang sangat menentukan putusan praperadilan, apakah KPK bisa memenangkan praperadilan atau dimenangkan Paman Birin,” ujar Dr. Akhmad Murjani.
Ia menilai, langkah memperapradilkan KPK adalah keputusan yang sangat tepat.
“Dan saya meyakini KPK bisa dikalahkan,” tekannya.
Dr. Akhmad Murjani mengilustrasikan, bahwa KPK ibarat sebatang emas, apakah kadarnya 99 karat, 80, atau 70. Ia menganalogikan karat tersebut sebagai kemurnian dan kualitas kinerja, sehingga tinggal masyarakat yang memberikan penilaian.
“Harapan besar kasus ini cepat selesai. Kalau Paman Birin memenangkan praperadilan, Paman Birin bisa cepat kembali menyelesaikan tanggung jawabnya dalam sisa waktu masa jabatan Gubernur di periode kedua ini,” harapnya.
Apalagi dengan selesainya kasus ini, menurut Murjani, akan mempercepat penyelesaian proyek yang tersandung masalah.
“Karena kalau tidak dilanjutkan, masyarakat Kalimantan Selatan secara umum yang akan dirugikan,” tegasnya.
Dr. Akhmad Murjani juga berharap agar KPK mempertimbangkan aspek pembangunan dan multiefek yang ditimbulkan.
“Sebagaimana teori domino, bahwa satu kartu jatuh, akan berdampak pada kartu lainnya,” pungkasnya.
(Rilis/Ian/Achmad M)