JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kasus dugaan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kejadian tersebut diduga dilakukan seorang pemuda berinisial MA, warga Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang merupakan seorang imam sekaligus guru ngaji di kawasan Kertak Hanyar.
Informasi yang dihimpun, MA diduga melakukan aksi pelecehan tersebut sudah beberapa kali terhadap beberapa anak didiknya.
Hingga MA diamankan kepolisian, diketahui setidaknya sudah ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga MA cabuli.
Menurut penuturan salah satu orang tua korban, AN mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah MA diamankan oleh polisi.
“Pas saya tahu MA ditangkap polisi karena kasus pencabulan, saya pun langsung menanyai anak saya, karena anak saya murid ngaji MA, cukup dekat dengan MA ini,” ujar AN kepada awak media, Selasa (5/8).
“Ternyata memang benar, anak saya juga menjadi korban kebejatan si MA ini,” lanjutnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Kertak Hanyar, pada Kamis (31/8) kemarin.
Sebelumnya, MA sudah dilaporkan keluarga korban yang lainnya, dan diamankan kepolisian pada Selasa (29/8) kemarin.
Lebih lanjut, AN menuturkan, sebelumnya pihaknya tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap MA, lantaran secara kepribadian orangnya baik.
“Orangnya memang baik, bahkan sudah saya anggap sebagai keluarga sendiri, makanya anak saya perbolehkan sering menginap di rumahnya,” tutur AN.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan sang anak, dirinya setidaknya sudah sembilan kali digagahi oleh MA.
“Awalnya anak saya tidak berani bicara, pas saya bicarakan pelan-pelan, barulah dia mengakui kalau dirinya sudah digagahi sebanyak 9 kali, sejak bulan Desember 2022 yang lalu,” ungkapnya.
“Kalau tidak salah untuk korban yang lainnya juga ada yang 7 kali digagahi oleh MA,” tambahnya.
Hal tersebut diperkuat oleh hasil penuturan pihak dokter terhadap AN saat melakukan pemeriksaan, kalau pada lubang anusnya ada terjadi pembesaran.
Oleh sebab itu, AN berharap, agar kasus tersebut bisa segera diproses lebih lanjut, dan MA bisa dihukum yang seberat-beratnya.
“Kalau bisa selain dihukum penjara, pelaku juga dihukum kebiri sekalian. Karena perbuatan pelaku ini tidak hanya merusak mental para korban, tetapi juga merusak mental kami sebagai orang tua,” harap AN.
“Karena kalau cuma dihukum 5 atau 7 tahun saja, saat dia bebas bisa kembali beraksi lagi, dan banyak lagi yang jadi korban. Dalam kasus ini saja, ada kemungkinan bisa lebih dari 3 anak yang jadi korban,” pungkasnya. (Adt)