Ingin Balik ke Perusahaan, Karyawan PT Antang Sawit Perkasa Dicegat dengan Parang di Tengah Jalan

PT Antang Perkasa
MAR (28) & S (25), terlapor pengancaman diamankan pihak kepolisian

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Jabiren Raya. Waktu kejadian diketahui hari Kamis (13/04/2023) pukul 11.45 WIB, di Jalan Utama Perusahaan Blok B12 Divisi B PT Antang Sawit Perkasa, Desa Sakakajang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada pukul 11.33, dengan modus operandi tersangka mengancam korban dengan parang jenis ambang (panjang kurang lebih 35 cm) dengan kumpang berwarna cokelat.

“Kemudian tersangka mengambil handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor milik korban,” jelas AKP Daspin kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Waktu itu, korban baru selesai berbelanja di swalayan dan dicegat saat pulang menuju kantor perusahaan. Tersangka kemudian menanyakan apakah ada karyawan yang bekerja di perusahaan sebagai tukang masak, dijawab korban “Tidak kenal“, kemudian terlapor marah sambil mengeluarkan parang dan mengarahkannya ke leher korban, lalu korban turun dari sepeda motor untuk menghindar,

“Kemudian terlapor menghampiri sepeda motor korban sambil menarik mundur ke pondok,” lanjut Kasi Humas menceritakan.

Lalu terlapor menyuruh korban untuk pergi, yang ternyata setelah beberapa meter berjalan, korban sadar bahwa ponsel pintarnya yang ditaruh di kantong depan sepeda motor telah raib.

“Kemudian korban kembali untuk menanyakan handphonenya kepada terlapor, lalu terlapor marah dan mengeluarkan parang dengan nada mengancam, lalu korban takut dan pergi,” tambah AKP Daspin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel Rp2.500.000,-, yang kemudian melapor ke Polsek.

“Terlapor diketahui warga Jalan Mahir Mahar Desa Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kodya Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial MAR (28), dengan rekannya diketahui warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, berinisial S (25),” ungkap Kasi Humas.

Keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Iphone 8 warna hitam, 1 parang dan sarungnya, 1 unit kendaraan bermotor merk Mio warna hijau.

“Semuanya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Daspin.

(db)