Iqbal Yudianoor: Pemerintah Harus Berikan Bantuan Masyarakat Terdampak PPKM

Muhammad Iqbal Yudianoor
Muhammad Iqbal Yudianoor, Anggota DPRD Kalsel
Ramadhan Paman Birin
Ramadhan Pemko BJM
Ramadhan Rosehan
Ramadhan DPRD Banjarmasin
Ramadhan Rusbandi
Ramadhan-Irwansyah-1-100x100
Ramadhan DPRD Batola
Eid mubarak islamic festival social media post template
Ramadhan Ahmad Jaki
Ramadhan Jurnal Kotak
previous arrow
next arrow

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Iqbal Yudianoor, kembali menyuarakan pendapatnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Menurutnya, pemerintah kota yang melaksanakan PPKM harus memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang terdampak.

“Saya tegaskan kepada pemerintah untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM dan secepatnya diberikan bantuan,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut, saat dihubungi via WhatsApp, Ahad (25/07/2021).

Iqbal juga mendesak pemerintah kota terkait untuk secepatnya membuat program dalam menangani warga yang terdampak. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Saya selalu mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan yang ketat. Jangan terlalu sering keluar rumah, hindari kerumunan, dan selalu memakai masker,” ucap Anggota DPRD Kalsel dari Dapil Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu ini.

Selain itu pinta Iqbal, pemerintah juga harus membagikan masker dan penyanitasi tangan secara gratis, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah diinstruksikan Presiden Republik Indonesia, yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Dari kebijakan ini, terpaksa kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara jarak jauh dan pengaktifan kembali aturan 100% bekerja dari rumah (untuk sektor nonesensial).

Sedangkan sektor esensial, tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal pekerjanya hanya 50%.

Sementara untuk kegiatan di sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar, dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%. Adapun untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Kemudian kegiatan makan atau minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, yakni hanya menerima pesan antar atau dibungkus.

Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.