JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola), melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 tersangka kepada jaksa penuntut umum, di Rumah Tahanan Kejari, Kamis (15/09 2022).
Tersangka tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah Desa Kolam Kanan dengan Koperasi Unit Desa Jaya Utama Tahun 2009.
Kajari Batola Eben Neser Silalahi melalui Kepala Seksi Intelijen M. Hamidun Noor menyampaikan, dua orang tersebut berinisial M dan SA.
Menurutnya, dalam proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar, hanya diketahui di tingkat kecamatan dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah serta Gubernur Kalimantan Selatan.
“Seharusnya tukar guling dapat dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi tukar guling tanah seluas 6 hektare tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama, namun diberikan atas nama tersangka SA sebagai pribadi, dan tanah tersebut adalah masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas,” ungkapnya melalui siaran persnya, usai penyerahan.
Bahkan tambah Hamidun, hal itu dilakukan tanpa adanya penilaian dari tim penaksir, sehingga nilai tanah yang ditukar guling tidak setara. Akibat perbuatan tersebut, desa kehilangan tanah seluas 2 hektare.
Dalam mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan serah guna, dan bangunan guna serah.
“Terhadap tindakan yang dilakukan oleh kepala desa dan ketua KUD telah menguntungkan kepentingan pribadi, dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap Hamidun.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9, 15 ayat (1), (2), (3), dan (5).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022.
Setelah serah terima, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
(Alibana)