JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Langkah pemerintah pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% pada 5 Januari 2025, mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat Banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.
Hal ini terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, saat menerima audiensi Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bersama sejumlah perwakilan LSM lainnya, Selasa (17/12/2024), di Ruang Rapat H.M. Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat 18 Banjarmasin.
Ditemui usai memimpin audiensi, Ketua Komisi II H. Muhammad Yani Helmi menyatakan, dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya, kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan, tapi saya minta ini dievaluasi dahulu,” ujar politikus Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan 6 tersebut, seraya berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kalsel yang masih sulit.
Selanjutnya, Komisi II juga berencana menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan ini.
“Kita ini bagian dari DPRD. Tetapi ketika kita rapat, kita lebarkan lagi ke Komisi I, II, dan IV, ini kekuatan yang luar biasa. Bahkan tadi ada yang minta hak interpelasi, ini bisa saja terjadi, tapi kita tidak inginlah. Kalau memang ada sekat-sekat komunikasi yang memang bisa kita bangun, kenapa tidak,” ujar Paman Yani, sapaan akrabnya.
Sementara Ketua Forkot Banjarmasin Syarifuddin “Kai” Nisfuady, secara tegas menyatakan sikap masih menolak kenaikan opsen 66%, dan mengkritisi satuan kerja perangkat daerah terkait, dalam menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.
Ia meminta opsen 66% agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.
“Kita menyarankan ke pemerintah se-Indonesia, jangan memaksakan kenaikan PKB di atas 30%. Mari kita hitung kembalilah angka yang riil berapa,” pinta Nisfuady.
“Kalau dipaksakan 30% ke atas, kita meyakini hidup masyarakat akan semakin susah, wibawa pemerintah akan turun. Pada akhirnya (Presiden) Prabowo yang akan dihujat, kasihan beliau,” ujarnya, seraya menegaskan akan mempersiapkan yudisial review UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi.
(YUN/Achmad M rilishmsdprdkalsel