Maksimalkan Pendapatan, Bakeuda Banjarmasin Usulkan Perda Pajak Daerah Direvisi 

Pajak daerah kota banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Badan keuangan Daerah (Bekeuda), berinisiatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.

Inisiatif ini dilakukan, karena perda tersebut sudah berusia 11 tahun, sehingga dirasa perlu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago

“Kita coba sesuaikan, sehingga ke depan pajak daerah bisa berkontribusi maksimal, dengan catatan, masyarakat tidak terbebani,” papar Subhan Nor Yaumil, Kepala Bakeuda Banjarmasin, usai uji publik atas usulan perubahan peraturan tersebut, di balai kota, Senin (30/11/2020).

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin
Subhan Nor Yaumil, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin

Rancangan Perda (Raperda) baru ini, sebelumnya telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan, untuk diharmonisasi dengan regulasi di atasnya.

Selanjutnya, juga telah didiskusikan bersama Asosiasi Pengusaha Hotel dan restoran, pengusaha reklame, notaris, pengelola parkir, pengusaha sarang burung walet, hingga camat dan lurah di kota Banjarmasin, yang menghasilkan berbagai masukan untuk diakomodir.

“Usulan-usulan tersebut kita masukkan hingga hari ini lah uji publiknya. Dan setelah ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengajukan Raperda ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, untuk dibahas melalui panitia khusus, yang diharapkan Desember ini bisa dibahas lebih lanjut,” tambah Subhan.

Adapun penyesuaiannya, antara lain terkait tarif hiburan dan parkir. Seperti sektor karaoke yang belum ada klasifikasi dalam peraturan terdahulu.

“Berkaitan dengan tarif, ada usulan dari Asosiasi Pengelola Hiburan, seperti karaoke, yang selama ini belum ada klasifikasi. Sebelumnya, semuanya dipukul rata, dengan dikenakan tarif pajak 25%, baik karaoke eksklusif atau keluarga. Sekarang, mereka mau pengklasifikasian tarif,” tutupnya.

Raperda ini ditargetkan dapat diterapkan tahun depan, untuk menunjang penerimaan pajak di Kota Banjarmasin.

Editor : Ahmad MT