Masuki Masa Tenang, KPID Kalsel Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan

Marliyana
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta lembaga penyiaran, baik televisi dan radio untuk mematuhi aturan di masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

“Jadi mulai 6–8 Desember 2020, tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana kepada jurnalkalimantan.com, Ahad (06/12/2020).

Siaran materi kampanye ini berupa pemberitaan, penyiaran ataupun iklan kampanye, termasuk jejak rekam pasangan calon kepala daerah.

“Tidak ada lagi yang berbau kampanye, menonjolkan pasangan calon, visi misi hingga jejak rekam calon tersebut,” tegasnya.

Namun, lembaga penyiaran dapat berpartisipasi untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak, dengan mengingatkan pemungutan suara pada 9 Desember dan mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Mari kita ingatkan dan ajak masyarakat untuk datang ke TPS, karena suara pemilih ini menentukan sukses tidaknya pilkada,” tambah Yana, panggilan akrabnya.

Selain itu, pihaknya mendorong lembaga penyiaran, untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, bahwa TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemberitaan semacam ini tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk datang ke TPS, karena terhindar dari penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Kendati demikian, Yana mengingatkan, agar dalam pemberitaan ini tidak menggunakan atribut bergambar paslon, seperti kaos, masker, penyanitasi tangan, dan lainnya.

“Pihaknya juga memastikan, tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya, mengingat proses penghitungan baru dimulai pukul 13.00 WITA,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya juga meminta lembaga penyiaran untuk mendorong masyarakat agar terus menjaga persaudaraan, demi Kalsel yang lebih baik.

Editor : Ahmad MT