JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota (Wawali) Banjarmasin H. Arifin Noor, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/07/2024).
Dalam penyampaiannya, H. Arifin Noor menjelaskan, bahwa beberapa rincian akan dibahas lagi dalam masing-masing anggaran yang dijadwalkan oleh pihak DPRD.
“Kita bersama-sama akan membahas apa yang sudah disampaikan serta mempertimbangkan saran dan pendapat dari masing-masing fraksi, terutama yang menyangkut kemiskinan, infrastruktur, lingkungan hidup, kebersihan, pendidikan, dan kesehatan. Ini merupakan bagian dari prioritas kita sesuai dengan visi dan misi Banjarmasin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin menekankan pentingnya pengukuran pendapatan dengan baik agar tidak ada pembayaran yang tertunda lagi.
“Meskipun ada permasalahan di lapangan, kami sudah menyelesaikan pembayaran. Mudah-mudahan tahun depan tidak akan terjadi lagi, insyaAllah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Matnor Ali menambahkan, dari struktur pendapatan daerah terlihat sebesar Rp2 triliun 45 miliar, sedangkan belanjanya Rp2 triliun 95 miliar.
“Kita harus bisa menekan defisit, karena belanja yang terlalu tinggi di fisik tahun lalu mengakibatkan refocusing. Catatan ini penting bagi kita agar APBD sehat, minimal berimbang atau bahkan surplus,” harapnya.
Matnor juga menjelaskan, defisit yang terjadi disebabkan kenaikan pendapatan yang tidak signifikan akibat transfer dari pemerintah pusat yang belum masuk.
“Transfer pusat seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum biasanya sudah masuk dalam pembukuan, tetapi pembayarannya sering tertunda. Ini yang perlu kita perhatikan ke depannya,” tutupnya.
Rapat paripurna ini sebelumnya dibuka Ketua DPRD H. Harry Wijaya, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Yamin dan Tugiatno. Juga hadir Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, beserta para asisten dan kepala satuan kerja perangkat daerah.














