Pasca Pemberlakuan UU Minerba, Dinas ESDM Masih di Pertahankan Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya

DInas ESDM Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –  Pasca pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dipertahankan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelolaan perizinan, pengawasan, sekaligus pembinaan sektor pertambangan di daerahnya masing-masing.

Hal ini terungkap dalam  sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Banjarbaru, Sabtu (5/6/2021).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.

” Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan, ” kata Ridwan.

Dirjen Minerba sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.

” Dengan UU Minerba tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat, ” kata Ridwan.

Pemberlakuan UU Minerba terlebih dahulu akan dibuatkan Perpres dan PP-nya sebagai Juknis.

Lana Saria, selaku Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Kementerian ESDM mengatakan pasca  UU Minerba 2020, Seluruh kewenangan perizinan telah dipindahkan ke pusat mulai 10 Desember 2021 nanti.

Namun berdasar Pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan.

Pendelegasian kewenangan ke daerah berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.

“Termasuk kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan di sektor mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” kata Lana.

“Pemerintah daerah juga masih berperan menentukan wilayah pertambangan dan penentuan luasan wilayah pertambangan mineral logam dan batubara,” sambung Lana.

Selain itu pemerintah provinsi atau daerah juga berhak dalam kepemilikan saham divestasi.

Pemerintah provinsi juga akan menunjuk pejabat fungsional untuk inspektur tambang dan pejabat pengawas. Bila tak ada pejabat fungsional, maka akan ditunjuk oleh gubernur, dan pejabat tersebut bertanggung jawab kepada gubernur.

“Pendelegasian pengelolaan perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan untuk provinsi tak bisa di sub delegasikan ke daerah kabupaten/kota,” kata Lana.

Sosialisasi sebelumnya dibuka Pj Gubernur Kalsel. Usai pembukaan, dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori langsung oleh Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dengan narasumber Direktur Teknik Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria serta  Kadis ESDM Kalsel Kelik Isharwanto.

(om/jk)